Malaysia berupaya mendekriminalisasi kepemilikan narkoba sebagai sebuah perubahan besar di negara Asia Tenggara ini
keren989
- 0
Untuk mendapatkan pemberitahuan berita terkini gratis dan real-time yang dikirim langsung ke kotak masuk Anda, daftarlah ke email berita terkini kami
Berlangganan email berita terkini gratis kami
Malaysia ingin mendekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan obat-obatan terlarang dalam jumlah kecil dalam sebuah reformasi yang bertujuan untuk mengurangi populasi penjara, dan mengambil langkah pertama sebagai negara Asia Tenggara untuk meringankan hukuman mati bagi pelanggaran narkoba.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan rancangan undang-undang baru mengenai hal ini sedang disusun dan akan diajukan ke kabinet pada bulan Juli.
RUU “UU Penyalahgunaan Narkoba dan Zat” kemudian akan dibawa ke Parlemen untuk pembahasan pertamanya tahun ini.
“Dengan undang-undang ini, untuk jenis tindak pidana yang terdapat narkoba pada tubuh, baik dalam kepemilikan maupun penggunaan dalam jumlah yang lebih kecil, ide awalnya bukanlah untuk menganggapnya sebagai tindak pidana narkoba yang umum,” kata Mendagri. kata urusan. wartawan di Malaysia Agro Exposition Park Serdang (MAEPS) pada Senin.
Undang-undang yang diusulkan ini akan fokus pada pengalihan pelaku kejahatan narkoba yang bersalah atas tuntutan yang lebih ringan ke pusat rehabilitasi yang berada di bawah naungan badan anti-narkoba Malaysia, Agensi Anti Dadah Kebangsaan (AADK) untuk mengurangi kepadatan penjara.
“Mereka akan dirujuk langsung ke pusat rehabilitasi, baik pengobatan dan rehabilitasi berbasis institusi atau komunitas yang berada di bawah yurisdiksi AADK dan tidak langsung ke penjara,” ujarnya.
Penyusunan RUU ini juga sesuai jadwal, kata menteri.
Ini adalah langkah terbaru Malaysia dalam serangkaian reformasi peradilan pidana yang dilakukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Awal tahun ini, Malaysia menghapuskan hukuman mati dan penjara seumur hidup karena negara tersebut juga berupaya mendekriminalisasi upaya bunuh diri.
Secara geografis, Malaysia dianggap sebagai titik transit utama perdagangan narkoba ilegal. Polisi mengatakan hampir 29.000 orang ditangkap karena berbagai pelanggaran narkoba pada tahun 2022, sebagian besar adalah pecandu.
Beberapa negara di Asia Tenggara, terutama Malaysia dan Singapura, menerapkan hukuman berat yang ditetapkan undang-undang untuk kejahatan narkoba, sehingga tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dan kejahatan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Akibatnya, kedua negara telah memvonis dan mengeksekusi beberapa narapidana nasional dan internasional atas dasar konsumsi, perdagangan manusia atau terlibat dalam konspirasi untuk melakukan perdagangan obat-obatan terlarang.
Hal ini juga memicu gelombang kekhawatiran dari komunitas dan aktivis internasional.