• December 8, 2025

Tindakan keras perusahaan teknologi besar akan terjadi ketika UE dan Inggris bersiap menerapkan peraturan baru

TikTok, Twitter, Facebook, Google, Amazon, dan perusahaan Teknologi Besar lainnya menghadapi tekanan yang semakin besar dari otoritas Eropa ketika London dan Brussels pada hari Selasa mengeluarkan peraturan baru untuk mengekang kekuatan perusahaan digital.

Pemerintah Inggris telah meluncurkan rancangan undang-undang yang akan memberi regulator lebih banyak kekuasaan untuk melindungi konsumen dari penipuan online dan ulasan palsu serta meningkatkan persaingan digital.

Sementara itu, Uni Eropa akan merilis daftar 19 platform online dan mesin pencari terbesar yang menghadapi pengawasan ekstra dan kewajiban berdasarkan peraturan digital penting dari blok 27 negara tersebut yang mulai berlaku akhir tahun ini.

Pembaruan ini membantu memperkuat reputasi Eropa sebagai pemimpin dunia dalam upaya mengekang kekuatan perusahaan media sosial dan platform digital lainnya.

RUU Pasar Digital, Persaingan, dan Konsumen Inggris mengusulkan untuk memberikan lebih banyak kekuatan kepada pengawas untuk mengikis dominasi perusahaan teknologi, yang didukung oleh ancaman denda hingga 10% dari pendapatan tahunan mereka.

Berdasarkan proposal tersebut, platform online dan mesin pencari dapat diminta untuk memberikan akses kepada pesaing terhadap data mereka atau lebih transparan tentang cara kerja toko aplikasi dan pasar mereka.

Aturan tersebut akan melarang mempekerjakan seseorang untuk menulis ulasan palsu atau mengizinkan postingan ulasan konsumen online “tanpa mengambil langkah yang wajar” untuk memverifikasi keaslian ulasan tersebut. Hal ini juga akan memudahkan konsumen untuk keluar dari langganan online.

Aturan baru ini, yang masih harus melalui proses legislatif dan mendapatkan persetujuan parlemen, hanya akan berlaku bagi perusahaan dengan pendapatan global sebesar 25 juta pound atau pendapatan Inggris sebesar 1 miliar pound.

Pada hari Selasa juga, Komisi Eropa, badan eksekutif UE, akan menunjuk 19 platform online atau mesin pencari terbesar yang harus mengambil langkah ekstra untuk membersihkan konten ilegal dan disinformasi serta menjaga keamanan pengguna saat online.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Layanan Digital yang baru dari blok tersebut dapat mengakibatkan denda hingga 6% dari pendapatan global tahunan perusahaan – yang jumlahnya mencapai miliaran dolar – atau bahkan larangan beroperasi di UE.

Google, Twitter, TikTok, Apple, Facebook, dan Instagram telah mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih dari 45 juta pengguna di Eropa, sehingga menempatkan mereka di atas ambang batas yang ditetapkan oleh blok tersebut.

SGP hari Ini